Jumat, 18 September 2015

KUFU' (kafa'ah) Dalam Pernikahan


Kufu' artinya; sama atau sepadan. Yang dimaksud disini ialah, kesepadanan antara calon suami dan istrinya baik dari status sosialnya, ilmunya, akhlaknya maupun hartanya. Persamaan kedudukan suami dan istri akan membawa kearah rumah tangga yang sejahtera, terhindar dari ketidak beruntungan, demikian gambaran yang di berikan oleh alhi fiqih tentang kafa'ah. Zaman sekarang sih orang lebih banyak yang mengutamakan harta dari pada ilmu, tanpa mereka sadari bahwa ilmu jauh lebih penting ketimbang harta yang berlimpah karena ilmu adalah penuntun amalan kita. Harta mereka jadikan ukuran status sosial, padahal itu sangat salah.

Lantas bagaimanakah hukum kafa'ah itu menurut Islam? Bagaimana prakteknya? Yuk sahabat fillah kita bahas lebih dalam masalah Kafa'ah ini.

Islam adalah agama fitrah, yang condong kepada kebenaran. Islam tidak membuat aturan tentang kafa'ah tetapi manusialah yang menetapkannya, karena itu lah mereka berbeda pendapat tentang hukum kafa'ah dan pelaksanaannya. Bahkan sampai ada para ulama yang merobek-robek aturan ini, baik disukai atau tidak, terutama sakali waktu-waktu seperti sekarang ini banyak sekali timbul pertentangan di dalam nya.
Firman Allah; "Sekiranya Al-Qur'an itu bukan dari Allah pastilah mereka mendapatkan banyak pertentangan di dalam nya". (QS. An Nisa' : 82)

Ibnu Hazm pemuka mazhab Zhahiriyah yang dikenal sebagai mujtahid mutlak, tidak mengakui adanya kafa'ah dalam pernikahan. Ia berkata; "Setiap muslim selama tidak melakukan zina boleh menikah dengan perempuan muslimah, siapapun orang nya asal bukan perempuan pezina."
Karena semua orang Islam adalah bersaudara, berdasarkan dengan firman Allah; "Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara." (QS. Al Hujarat : 10)
Dan firman_Nya 'Azza Wa Jalla pada ayat lain yang ditujukan kepada seluruh kaum muslimin; "Maka kawinilah wanita-wanita yang menarik hatimu." (QS. An Nisa' : 3)


Segolongan Ulama berpendapat bahwa kafa'ah itu patut diperhatikan, hanya saja disini yang menjadi ukuran ialah keteguhan beragama (istiqomah) dan akhlak nya. Bukan dari nasab (keturunan) nya, kekayaan, fisik ataupun sesuatu yang lain. Jadi bagi laki-laki yang shalih, sekalipun bukan dari keturunan yang terpandang ia boleh menikah dengan wanita muslimah mana pun. Dan laki-laki dengan pekerjaan yang di pandang rendah sekalipun, boleh beristri dengan wanita muslimah yang punya kedudukan tinggi. Laki-laki yang tidak punya pengaruh boleh menikah dengan wanita muslimah yang berpengaruh lagi tersohor. Tentunya asalkan dia seorang muslim dan pandai memelihara diri dari perbuatan keji, yang tetap berpegang teguh pada Diinnullah. Akan tetapi apabila laki-laki itu tidak teguh dalam menunaikan agamanya, maka tidak pantas lah ia menikahi seorang wanita yang shalihah.

Islam telah mengakui, bahwa manusia pada asalnya dan nilai kemanusiaannya adalah sama. Dan bahwa tidak seorang pun yang lebih mulia dari pada yang lain, kecuali dengan tingkat ketaqwaannya kepada Allah 'Azza Wa jalla, dengan menunaikan kewajibannya kepada Allah dan kewajibannya kepada manusia.
Firman Allah; "Hai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu" (QS. Al hujarat : 13)

 At-Tirmidzi telah meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad hasan dari Abu Hatim, bahwa Rasulullah saw. bersabda; "Apabila datang kepadamu sekalian orang yang kamu sukai agamanya dan akhlaknya, maka kawinkanlah dia. Kalau itu tidak kamu lakukan, maka akan menimbulkan fitnah dan kerusakan besar di bumi". para sahabat bertanya: "Ya Rasul Allah, kalau terdapat padanya.....(cacat)?". Rasulullah saw menjawab: "Apabila datang kepadamu orang yang kamu sukai agamanya dan akhlaknya, maka kawinkanlah dia." Demikian kata Rasulullah saw sampai tiga kali."

Sahabat Fillah, arah pembicaraan dalam hadits di atas adalah di tujukan kepada para wali atau siapa saja yang ada dalam perwalian seorang wanita.  Hendaknya agar mereka mengawinkan  anak-anak perempuan  mereka, dengan seorang laki-laki muslim yang telah datang melamar dan dipercayai bahwa ia seorang yang taat beragama dan berakhlak mulia. Karena jika hal itu tidak dilakukan, yakni pelamar yang sebaik itu di tolak, bahkan malah lebih suka kepada orang yang berpangkat, bernasab, dan berharta. Maka yang akan terjadi malah akan timbul fitnah, huru-hara dan kerusakan yang tidak berkesudahan di dunia ini.

Sahabat Fillah, maka jelaslah bahwa prinsip dasar dalam memilih jodoh yang di kehendaki Islam ialah istiqomah beragama dan berakhlak mulia. Bahwa kemegahan, harta, nasab, fisik dan lain sebagainya semua itu tidak diakui Islam. Karena dalam pandangan Islam semua manusia itu adalah sama, kelebihan antara seseorang dengan yang lainnya hanyalah didasarkan pada ketaqwaannya kepada Allah.

Sahabat fillah, jika kriteria itu yang sudah kita pegang dalam memilih calon pendamping, maka yakinlah kenikmatan dunia yang lainnya sudah pasti kita dapatkan di dalam berumah tangga, yakni berupa rumah tangga yang Sakinah Mawaddah Warrohmah. Semoga kita termasuk di dalam golongan hamba_Nya yang bertaqwa dan berakhlak mulia, dan diberikan jodoh yang terbaik.
Aamiin Ya robbal 'Alamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar